Dalam sebuah kasus yang ramai dibicarakan, kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa Cheryl Darmadi tidak terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan tersebut. Penegasan ini muncul di tengah upaya Kejaksaan untuk menyelesaikan proses hukum yang ada.
Handika mengungkapkan, meskipun pihak Kejaksaan telah mengumumkan nama Cheryl sebagai DPO, sebenarnya posisinya dalam kasus ini tergolong pasif. Ia berpendapat bahwa Cheryl tidak melakukan actus reus dalam TPPU, baik dalam fase placement, layering, maupun integration.
Menurut Handika, jika Cheryl dikaitkan dengan transfer dana Yayasan Darmex, maka peruntukan dana tersebut adalah untuk kegiatan sosial dan CSR. Ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan dalam pencucian uang sangat tidak relevan dengan tujuan yang sebenarnya.
Pembelaan Hukum Terhadap Cheryl Darmadi
Dalam upayanya membela kliennya, Handika menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana dana tersebut digunakan. Ia menyoroti berbagai kegiatan sosial yang dilakukan Duta Palma Group, termasuk distribusi sembako kepada warga kurang mampu pada saat Hari Raya Imlek.
Handika menekankan bahwa bantuan sosial tersebut tidak dapat dianggap sebagai aktivitas pencucian uang. “Kami menegaskan, contoh konkret adalah ketika kami memberikan bantuan sembako ke puluhan ribu warga di berbagai lokasi seperti Jakarta dan Riau,” katanya.
Posisi Cheryl sebagai penerima manfaat dalam kegiatan sosial ini, menurut Handika, menunjukkan bahwa tidak ada motif kriminal yang mendasarinya. Hal ini juga menambah keyakinan bahwa tuduhan terhadapnya sangat tidak berdasar.
Anggapan Publik dan Respon Pihak Duta Palma Group
Respon masyarakat terhadap kasus ini cukup beragam, di mana banyak yang mempertanyakan keputusan Kejaksaan dalam menyertakan nama Cheryl sebagai tersangka. Belum ada bukti konkret yang menghubungkan Cheryl dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pihak Duta Palma Group menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi Cheryl dalam proses hukum yang berjalan. Mereka berharap agar semua pihak dapat melihat fakta-fakta yang ada dan tidak terjebak pada asumsi semata.
“Kami sangat berharap bahwa keadilan bisa ditegakkan, dan Cheryl bisa terbebas dari semua tuduhan yang tidak berdasar,” ungkap Handika saat diwawancarai di markas Duta Palma Group.
Proses Hukum dan Harapan ke Depan
Menanggapi proses hukum yang berlangsung, Handika mengungkapkan harapannya agar semua pihak tetap berpegang pada prinsip keadilan. Ia meyakini bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan transparansi dan kejelasan.
Kejaksaan diharapkan dapat menyediakan bukti-bukti yang cukup dan tidak hanya bergantung pada asumsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dugaan pencucian uang tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Handika juga menyampaikan harapannya agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang adil dan objektif. Melalui proses yang transparent, diharapkan keadilan bisa ditegakkan bagi semua yang terlibat.