Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait tindakan seorang Da’i yang mengecup anak perempuan di depan umum. Aksi ini telah viral dan mendapatkan sorotan publik, memunculkan berbagai reaksi dan opini di kalangan masyarakat.
Menurut KPAI, tindakan tersebut tidak hanya dianggap tidak pantas, tetapi juga melanggar norma sosial serta norma agama. Dalam pandangan mereka, tindakan ini juga menyentuh ranah hukum terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian orang memahami tindakan tersebut sebagai ekspresi kasih sayang, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan. KPAI menekankan pentingnya perlindungan anak dalam setiap tindakan yang melibatkan fisik.
Menurut undang-undang, setiap tindakan yang dipaksakan kepada anak untuk melakukan atau membiarkan tindakan cabul merupakan pelanggaran berat. Dalam hal ini, Gus Elham tidak hanya harus dianggap sebagai tokoh agama, tetapi juga sebagai individu yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Dalam pemahaman Aris, ada landasan hukum yang mengatur agar setiap orang melindungi kehormatan dan moralitas anak. Hal ini menjadi penting, karena anak-anak berhak mendapatkan rasa aman tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari orang dewasa.
Pentingnya Memahami Norma Sosial dan Agama Terkait Perlindungan Anak
Norma sosial memiliki peran penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Dalam hal ini, KPAI menunjukkan bahwa tindakan mencium anak di depan umum dapat memberikan contoh yang buruk dan keliru. Sorotan media membuat dampak yang lebih luas, mengaburkan batas kasih sayang dan pelanggaran privasi.
Pada dasarnya, kasih sayang harus disampaikan dengan cara yang tidak menimbulkan keraguan moral. Tindakan yang melibatkan kontak fisik, terutama dengan anak, harus tetap mempertimbangkan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Setiap agama mengajarkan agar anak diperlakukan dengan hormat. Dalam konteks Islam, misalnya, adab dalam menyentuh anak telah diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan syubhat atau keraguan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya setiap tindakan yang dilakukan terhadap anak dipikirkan dengan matang.
Dalam hal ini, norma agama berfungsi sebagai panduan yang jelas bagi umatnya. KPAI mengajak masyarakat dan tokoh agama untuk lebih berhati-hati dalam menunjukkan ekspresi kasih sayang, terutama di ruang publik.
Akibat Hukum dan Dampak Psikologis bagi Anak
Tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan anak tidak dapat ditoleransi. KPAI menyatakan bahwa pelanggaran terhadap hukum perlindungan anak memiliki konsekuensi yang serius. Dalam hal ini, pelanggar dapat dikenai hukuman berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Lebih dari itu, dampak psikologis dari tindakan ini dapat berlarut-larut. Anak-anak berpotensi mengalami trauma atau kebingungan mengenai batas tubuhnya, yang akan memengaruhi rasa percaya diri dan harga diri mereka di masa depan. Pemahaman anak tentang ruang pribadinya pun bisa jadi terganggu.
Ketidakpahaman batasan ini juga bisa berujung pada masalah identitas di masa depan. Anak yang tidak mengerti tentang hak atas tubuhnya dapat menjadi lebih rentan terhadap tindakan eksploitatif dari orang lain. KPAI sangat menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang batasan tersebut.
Oleh karena itu, KPAI merekomendasikan agar semua pihak lebih sensitif terhadap isu perlindungan anak. Masyarakat, terutama orang dewasa, perlu memahami kecenderungan berbahaya yang bisa muncul dari tindakan sepele namun tak terukur seperti itu.
Rekomendasi dan Harapan untuk Masyarakat dan Tokoh Agama
KPAI berupaya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum serta Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan mendukung keamanan psikologis anak.
Melalui upaya ini, KPAI berharap kesadaran mengenai perlindungan anak semakin tinggi di masyarakat. Peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak sangatlah penting, apalagi dalam konteks interaksi sosial yang semakin kompleks.
Tokoh agama diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Mereka perlu menjelaskan bahwa kasih sayang kepada anak harus disampaikan dengan cara yang tepat dan terhormat, tanpa melanggar batas norma sosial dan agama.
Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap tindakan yang mungkin merugikan anak. Dalam setiap kesempatan, harus ada upaya untuk mendidik orang dewasa tentang pentingnya menjaga kehormatan dan martabat anak, agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
KPAI menegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, semua orang bertanggung jawab untuk menjalani peran dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran. Harapan ke depan adalah terciptanya lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak-anak dengan aman dan bahagia.











