• Contcat Us
Sunday, August 10, 2025
Csms.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Arsitektur
  • Figur
  • Hunian
  • Tips
  • Home
  • News
  • Arsitektur
  • Figur
  • Hunian
  • Tips
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Depok Segel Perumahan Ilegal, Langgar Garis Sempadan Sutet

Tantowi Maulana by Tantowi Maulana
August 8, 2025
in News
0
Pemkot Depok Segel Perumahan Ilegal, Langgar Garis Sempadan Sutet
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kota Depok secara tegas menangani masalah perumahan yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar aturan. Penindakan ini dilakukan atas dasar pelanggaran yang telah teridentifikasi di kawasan perumahan di Pancoran Mas, Depok.

Sejumlah lembaga pemerintah bersama dengan kepolisian dan TNI bersinergi untuk menegakkan hukum. Dalam proses ini, mereka melakukan penyegelan terhadap perumahan yang berkembang tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku.

READ ALSO

Yunus Yosfiah Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo Pimpin Batalyon Tembak Presiden Fretilin

600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Menyeleweng, 228 Ribu Sudah Dihapus

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, untuk menekankan bahwa tindakan tegas tersebut adalah hasil dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola perumahan. Dari analisis yang dilakukan, kawasan tersebut melanggar beberapa peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Citra menyatakan bahwa perumahan yang disegel telah membangun tiga rumah, dan beberapa di antaranya telah dihuni oleh warga. Hal ini menunjukkan pelanggaran yang serius terhadap ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan.

Tindakan Penegakan Hukum oleh Pemerintah Kota Depok

Tim gabungan penegakan hukum yang terlibat dalam penyegelan ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk Polres Metro Depok dan TNI. Dalam melakukan penyegelan, mereka berpegang pada peraturan yang ada guna melindungi masyarakat dan lingkungan.

Proses penyegelan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari serangkaian langkah yang telah diambil sebelumnya. DPUPR telah memberikan beberapa surat peringatan kepada pengelola perumahan, tetapi tidak diindahkan.

Satu aspek yang sangat menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keberadaan bangunan yang berada di luar ketentuan garis sempadan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SutET). Ini menunjukkan bahwa pengelola perumahan tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Pelanggaran Oleh Pengelola Perumahan di Depok

Perumahan yang disegel ini juga diketahui terletak dalam zona kuning, yang seharusnya dipenuhi oleh ketentuan yang ketat untuk menjaga keselamatan. Sasarannya adalah untuk mencegah potensi bencana dan kerugian yang dapat menimpa masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Citra menegaskan bahwa jarak antara bangunan dan jalur SutET hanya sekitar empat meter. Ini jelas melanggar ketentuan yang menyebutkan bahwa jarak yang diperbolehkan minimal adalah 1.000 meter.

Akibatnya, tindakan penyegelan ini menjadi langkah kritis untuk memastikan bahwa keselamatan masyarakat terjaga. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ini dapat menimbulkan risiko yang serius bagi penghuninya.

Kepentingan Masyarakat dan Lingkungan Dalam Penegakan Aturan

Penyegelan kawasan perumahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok adalah contoh nyata bagaimana pemerintah berupaya melindungi kepentingan masyarakat. Adalah penting bagi setiap perumahan untuk mematuhi peraturan yang ada agar lingkungan tetap aman dan nyaman untuk ditinggali.

Langkah penegakan hukum ini juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang yang sudah ditentukan. Ketertiban dalam pembangunan perumahan harus menjadi prioritas, sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari antara pengembang dan masyarakat.

Keberadaan bangunan yang tidak sesuai aturan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola dalam menjalankan bisnisnya. Pengelola perumahan seharusnya memiliki kesadaran tinggi akan dampak dari tindakan mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tags: DepokGarisIlegalLanggarPemkotPerumahanSegelSempadanSutet

Related Posts

Yunus Yosfiah Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo Pimpin Batalyon Tembak Presiden Fretilin
News

Yunus Yosfiah Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo Pimpin Batalyon Tembak Presiden Fretilin

August 10, 2025
600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Menyeleweng, 228 Ribu Sudah Dihapus
News

600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Menyeleweng, 228 Ribu Sudah Dihapus

August 10, 2025
Pesan Inklusivitas Keberanian dan Empati dari Angkie Yudistia
News

Pesan Inklusivitas Keberanian dan Empati dari Angkie Yudistia

August 9, 2025
Dukungan Surya Paloh ke Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Sekedar Janji Kosong
News

Dukungan Surya Paloh ke Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Sekedar Janji Kosong

August 9, 2025
Setelah OTT di Sultra, KPK Melanjutkan Tindakan di Sulsel
News

Setelah OTT di Sultra, KPK Melanjutkan Tindakan di Sulsel

August 8, 2025
Kredit Rugi Rp5 Miliar, Petinggi Bank Ditahan Kejari Depok
News

Kredit Rugi Rp5 Miliar, Petinggi Bank Ditahan Kejari Depok

August 7, 2025
Next Post
7 Desain Rumah Minimalis Satu Lantai yang Modern, Elegan dan Terjangkau

7 Desain Rumah Minimalis Satu Lantai yang Modern, Elegan dan Terjangkau

Berita Terkini

Rahasia Rambut Bebas Kutu Tips Praktis dan Efektif untuk Semua Usia

Rahasia Rambut Bebas Kutu Tips Praktis dan Efektif untuk Semua Usia

August 6, 2025
10 Model Lengan Baju Wanita Terpopuler 2025 untuk Tampil Stylish dan Elegan

10 Model Lengan Baju Wanita Terpopuler 2025 untuk Tampil Stylish dan Elegan

August 1, 2025
Akses Barcode Subsidi untuk BBM Bersubsidi 2025

Akses Barcode Subsidi untuk BBM Bersubsidi 2025

August 7, 2025
Cek Tagihan Pajak Motor Telat dengan Mudah dan Gratis

Cek Tagihan Pajak Motor Telat dengan Mudah dan Gratis

August 8, 2025

Network

Beritariau
BitcoinNews
simplenews
rs-medikabsd
upload
ibnusutowohospital
ademsari
dermaluz
jiexpo
donghan
icconsultant
metroindo
bentogroup
gatranews
kacapatri
gemilangsukses
siomom
situskita
masyumi
dapurdia
baginasipagi
bacaajadulu
sukagaming
sobatsandi
ragaminspirasi
salamdokter
buser
morindonews
wordpres
sigarmas
infotekno
metroproperti
siarandigital
corinedefarme
rhinocorp
cloudmedia
amornews
newsbreak
csms
newszonamerah
dutacendana
mediahub
ihsg
diksinews
publikita
hostija
suarakita
warga
pyramedia
eratv
analisanews
ayonet
getkurs
senjupremium
ppob-btn
sekoja
kasmaranjokowi
sigmanews
suarapetirnews
getjobs
beritakarya
sekolahpenerbangan

Logo Csms

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Arsitektur
  • Figur
  • Hunian
  • News
  • Tips

Berita Terkini

  • Menghitung Laba Bersih untuk Pebisnis Pemula agar Tidak Salah Ambil Keputusan
  • Anak SMP di Kediri Terima Rp1,2 M dari Presiden, Simak Kisahnya!
  • Kirim Pulsa Sesama Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
  • Cara Transfer Pulsa dari Indosat ke Telkomsel dengan Mudah dan Praktis

    Copyright © 2025 Csms.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. by Csms.co.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 Csms.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. by Csms.co.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In