Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari baru-baru ini membagikan data mencolok dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Pangan. Informasi ini bersinggungan dengan program penting, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dari informasi yang dikemukakan, per September 2025, adanya 1.379 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terungkap bahwa hanya 413 SPPG yang memiliki SOP Keamanan Pangan yang memadai. Di antara jumlah tersebut, hanya 312 SPPG yang benar-benar menjalankan SOP tersebut secara konsisten.
Ini merupakan langkah penting dalam menangani masalah keracunan makanan yang sering kali terjadi. Pengimplementasian SOP Keamanan Pangan menjadi sangat vital agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Sangat jelas, jika kita ingin mengatasi masalah ini, kehadiran dan pengaktifan SOP Keamanan Pangan adalah keharusan,” tegas Qodari. Ia juga menyebutkan bahwa Kemenkes memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan standar keamanan pangan yang harus dimiliki setiap SPPG.
Lebih jauh, Qodari melaporkan bahwa dari total 8.583 SPPG yang tersedia per 22 September, hanya 34 yang telah memperoleh SLHS. Artinya, mayoritas SPPG yang ada masih berfungsi tanpa standar keamanan pangan yang memadai.
Menghadapi Tantangan Keamanan Pangan di Indonesia
Keamanan pangan di Indonesia menjadi isu yang semakin mendesak, terutama di era modern ini. Banyaknya insiden keracunan makanan mendorong perlunya SOP yang lebih ketat dan efisien di setiap lembaga yang menyajikan makanan.
Melihat data terbaru, bisa disimpulkan bahwa pemerintah dan lembaga terkait perlu lebih proaktif dalam menerapkan SOP Keamanan Pangan. Setiap SPPG harus diawasi dan didorong untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Inisiatif pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi yang seimbang. Namun, tanpa pedoman yang jelas dan tindakan yang berkelanjutan, tujuan ini bisa sulit tercapai.
Pentingnya Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi
Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi satu aspek yang tak bisa diabaikan dalam konteks keamanan pangan. Sertifikasi ini merupakan tanda bahwa suatu lembaga memenuhi standar tertentu dalam menyediakan makanan sehat dan aman.
Dengan hanya 34 dari 8.583 SPPG yang memperoleh sertifikasi, jelas bahwa langkah perbaikan harus segera diambil. Peningkatan jumlah SPPG yang mendapatkan SLHS akan berkontribusi pada pengurangan risiko keracunan di masyarakat.
Pemerintah diharapkan memberikan dukungan dan sumber daya yang memadai untuk membantu lebih banyak SPPG dalam memenuhi standar hygienis ini. Dengan demikian, setiap individu dapat memperoleh makanan yang tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Strategi Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Keamanan Pangan
Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai keamanan pangan merupakan salah satu kunci dalam mencegah keracunan makanan. Edukasi yang tepat dapat membantu masyarakat memahami risiko yang ada dan cara menghindarinya.
Pelatihan bagi pengelola SPPG mengenai cara menyusun dan menerapkan SOP yang baik juga sangat penting. Ini akan menciptakan budaya kesadaran akan keamanan pangan dalam setiap lembaga penyedia makanan.
Kampanye kesadaran tentang pentingnya SOP dan sanitasi harus dijalankan secara luas, tidak hanya di tingkat pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat. Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan keamanan pangan dapat terjaga dengan baik di seluruh Indonesia.