Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Depok. Peristiwa ini sendiri berhubungan dengan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya, di mana pihak KPK menerima informasi penting mengenai penyerahan uang yang seharusnya berlangsung pada awal pagi. Namun, penyerahan tersebut belum terjadi saat waktu menunjukkan pagi hari.
KPK melaporkan bahwa pada siang hari, tepatnya pukul 13.39 WIB, salah satu staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang dikenal dengan sebutan ALF, melakukan penarikan uang sejumlah Rp 850 juta. Uang tersebut merupakan hasil negosiasi yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar, tetapi kemudian disepakati menjadi Rp 850 juta.
Pergerakan dari pihak PT Karabha Digdaya terus dipantau oleh tim KPK, termasuk kedatangan Direktur Utama Trisnadi Yulrisman yang juga berada di lokasi. Beberapa individu lain, baik dari perusahaan maupun dari Pengadilan Negeri, terlihat aktif selama pengawasan tersebut, unutk menghindari deteksi penyidik.
Perkembangan Penyerahan yang Menjengkelkan
Pada pukul 14.36 WIB, BUN terlihat bersiap untuk bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri. Selain itu, AND juga dipastikan akan membawa uang yang telah dicairkan oleh ALF, di mana rencananya uang tersebut diambil dari bank di Cibinong.
Di lokasi yang berbeda, Berliana Tri Kusuma yang merupakan kepala hukum di PT Karabha Digdaya dan GUN juga terlihat bersiap. Hal ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan sangat serius dalam melaksanakan rencana tersebut dengan sebaik mungkin.
Tiga mobil dari pihak PT Karabha Digdaya kemudian terpantau berada di Emerald Golf Tapos, yang menjadi titik pertemuan penting dalam proses penyerahan uang. Situasi ini mengindikasikan adanya pengaturan yang cukup matang di antara pihak-pihak yang terlibat.
Proses Pengejaran yang Dramatis
Seiring waktu berjalan, tim KPK terus memantau perkembangan situasi dan akhirnya terjadi penyerahan uang pada sekitar pukul 19.00 WIB. Penyerahan ini dilakukan oleh PT Karabha Digdaya kepada Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang menandai puncak dari operasi ini.
Tim KPK melakukan pengejaran untuk menangkap para pelaku yang terlibat. Meskipun sempat kehilangan jejak kendaraan dari PN Depok akibat kegelapan, mereka akhirnya berhasil menemukan mobil tersebut dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti yang mencakup uang tunai Rp 850 juta.
Menariknya, kejadian penangkapan ini diwarnai dengan suasana yang menegangkan saat tim KPK berusaha mengejar kendaraan yang kelihatan melibatkan pihak PN. Dengan beberapa menit yang tersisa, mereka akhirnya dapat menemukan dan meneruskan proses hukum.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah penyerahan uang dan berhasilnya pengejaran, tim KPK kemudian mengamankan Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere sekitar pukul 20.19 WIB. Penangkapan ini menambah daftar orang yang terlibat dalam skandal ini dan menunjukkan keseriusan KPK dalam menginvestigasi tindakan korupsi yang melibatkan pejabat hukum.
Di titik akhir dari operasi ini, pihak KPK juga mengamankan I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua PN Depok. Penangkapan di rumah dinas Ketua PN menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh KPK tidak pandang bulu dan berfokus pada pencegahan korupsi di institusi hukum.
Barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta juga diamankan dari Yohansyah Maruanaya, dan ini menjadi bukti penting dalam proses hukum yang selanjutnya. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam konteks keadilan di Indonesia.










