KPK baru-baru ini mengumumkan penyidikan mengenai dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang berlangsung di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Keputusan ini muncul setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diminta keterangan pada 7 Agustus 2025.
Dalam perkembangan tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penilaian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang signifikan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK melaporkan bahwa telah ada perhitungan awal mengenai kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, KPK mencegah tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama, untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan ini.
Tindak Lanjut oleh Pansus Angket Haji DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Pansus mengangkat isu penting mengenai pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi. Mereka menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama mengklaim telah membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, langkah ini tidak selaras dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Kontroversi Pembagian Kuota Haji yang Tak Sesuai
Dalam undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota, sedangkan 92 persennya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, praktik yang terjadi berbeda, dengan pembagian kuota yang dianggap merugikan banyak jemaah.
Sejumlah jemaah haji yang berharap dapat melaksanakan ibadah tertunda akibat pengaturan kuota ini merasa dirugikan. Kebijakan kuota haji yang tidak adil berpotensi menciptakan ketidakpuasan di antara masyarakat.
Temuan Pansus Angket juga mencerminkan kebutuhan untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan kuota haji. Hal ini penting agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang, dan jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan lebih bijak.
Menangani Kerugian Akibat Kasus Dugaan Korupsi Haji
Dalam kerangka penyidikan, KPK berfokus pada upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Penghitungan kerugian yang mencapai Rp1 triliun lebih menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
KPK tidak hanya melakukan penyidikan tetapi juga berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti larangan bepergian yang dikenakan kepada individu-individu terkait menjadi sinyal tegas bahwa KPK serius dalam menangani isu ini. Ini juga menjadi pelajaran bagi instansi lain untuk memperhatikan tata kelola yang lebih baik.