• Contcat Us
Wednesday, August 13, 2025
Csms.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Arsitektur
  • Figur
  • Hunian
  • Tips
  • Home
  • News
  • Arsitektur
  • Figur
  • Hunian
  • Tips
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Depok Segel Perumahan Ilegal, Langgar Garis Sempadan Sutet

Tantowi Maulana by Tantowi Maulana
August 8, 2025
in News
0
Pemkot Depok Segel Perumahan Ilegal, Langgar Garis Sempadan Sutet
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kota Depok secara tegas menangani masalah perumahan yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar aturan. Penindakan ini dilakukan atas dasar pelanggaran yang telah teridentifikasi di kawasan perumahan di Pancoran Mas, Depok.

Sejumlah lembaga pemerintah bersama dengan kepolisian dan TNI bersinergi untuk menegakkan hukum. Dalam proses ini, mereka melakukan penyegelan terhadap perumahan yang berkembang tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku.

READ ALSO

Komjak tentang Silfester Matutina Belum Ditahan: Dampak Negatif Penegakan Hukum di RI

Dugaan Suap Pejabat Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji oleh KPK

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, untuk menekankan bahwa tindakan tegas tersebut adalah hasil dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola perumahan. Dari analisis yang dilakukan, kawasan tersebut melanggar beberapa peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Citra menyatakan bahwa perumahan yang disegel telah membangun tiga rumah, dan beberapa di antaranya telah dihuni oleh warga. Hal ini menunjukkan pelanggaran yang serius terhadap ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan.

Tindakan Penegakan Hukum oleh Pemerintah Kota Depok

Tim gabungan penegakan hukum yang terlibat dalam penyegelan ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk Polres Metro Depok dan TNI. Dalam melakukan penyegelan, mereka berpegang pada peraturan yang ada guna melindungi masyarakat dan lingkungan.

Proses penyegelan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari serangkaian langkah yang telah diambil sebelumnya. DPUPR telah memberikan beberapa surat peringatan kepada pengelola perumahan, tetapi tidak diindahkan.

Satu aspek yang sangat menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keberadaan bangunan yang berada di luar ketentuan garis sempadan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SutET). Ini menunjukkan bahwa pengelola perumahan tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Pelanggaran Oleh Pengelola Perumahan di Depok

Perumahan yang disegel ini juga diketahui terletak dalam zona kuning, yang seharusnya dipenuhi oleh ketentuan yang ketat untuk menjaga keselamatan. Sasarannya adalah untuk mencegah potensi bencana dan kerugian yang dapat menimpa masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Citra menegaskan bahwa jarak antara bangunan dan jalur SutET hanya sekitar empat meter. Ini jelas melanggar ketentuan yang menyebutkan bahwa jarak yang diperbolehkan minimal adalah 1.000 meter.

Akibatnya, tindakan penyegelan ini menjadi langkah kritis untuk memastikan bahwa keselamatan masyarakat terjaga. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ini dapat menimbulkan risiko yang serius bagi penghuninya.

Kepentingan Masyarakat dan Lingkungan Dalam Penegakan Aturan

Penyegelan kawasan perumahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok adalah contoh nyata bagaimana pemerintah berupaya melindungi kepentingan masyarakat. Adalah penting bagi setiap perumahan untuk mematuhi peraturan yang ada agar lingkungan tetap aman dan nyaman untuk ditinggali.

Langkah penegakan hukum ini juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang yang sudah ditentukan. Ketertiban dalam pembangunan perumahan harus menjadi prioritas, sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari antara pengembang dan masyarakat.

Keberadaan bangunan yang tidak sesuai aturan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola dalam menjalankan bisnisnya. Pengelola perumahan seharusnya memiliki kesadaran tinggi akan dampak dari tindakan mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tags: DepokGarisIlegalLanggarPemkotPerumahanSegelSempadanSutet

Related Posts

Komjak tentang Silfester Matutina Belum Ditahan: Dampak Negatif Penegakan Hukum di RI
News

Komjak tentang Silfester Matutina Belum Ditahan: Dampak Negatif Penegakan Hukum di RI

August 12, 2025
Dugaan Suap Pejabat Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji oleh KPK
News

Dugaan Suap Pejabat Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji oleh KPK

August 12, 2025
Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Menjadi Buronan Kejaksaan Agung
News

Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Menjadi Buronan Kejaksaan Agung

August 11, 2025
Keseruan Kirab Merah Putih di Bogor Bikin Stafsus Menhan Terpukau Luar Biasa
News

Keseruan Kirab Merah Putih di Bogor Bikin Stafsus Menhan Terpukau Luar Biasa

August 11, 2025
Yunus Yosfiah Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo Pimpin Batalyon Tembak Presiden Fretilin
News

Yunus Yosfiah Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo Pimpin Batalyon Tembak Presiden Fretilin

August 10, 2025
600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Menyeleweng, 228 Ribu Sudah Dihapus
News

600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Menyeleweng, 228 Ribu Sudah Dihapus

August 10, 2025
Next Post
7 Desain Rumah Minimalis Satu Lantai yang Modern, Elegan dan Terjangkau

7 Desain Rumah Minimalis Satu Lantai yang Modern, Elegan dan Terjangkau

Berita Terkini

Resep Mudah dan Lezat Saus Barbeque Homemade di Rumah

Resep Mudah dan Lezat Saus Barbeque Homemade di Rumah

August 9, 2025
Kelola Sampah di Pasar Prambanan Maju Lewat Kolaborasi Yok Kita Gas

Kelola Sampah di Pasar Prambanan Maju Lewat Kolaborasi Yok Kita Gas

August 11, 2025
Kisah Raja Gula Dunia asal RI dan Kejayaan yang Runtuh dalam Semalam

Kisah Raja Gula Dunia asal RI dan Kejayaan yang Runtuh dalam Semalam

August 3, 2025
Marsma Fajar dalam Pandangan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

Marsma Fajar dalam Pandangan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

August 4, 2025

Network

Beritariau
BitcoinNews
simplenews
rs-medikabsd
upload
ibnusutowohospital
ademsari
dermaluz
jiexpo
donghan
icconsultant
metroindo
bentogroup
gatranews
kacapatri
gemilangsukses
siomom
situskita
masyumi
dapurdia
baginasipagi
bacaajadulu
sukagaming
sobatsandi
ragaminspirasi
salamdokter
buser
morindonews
wordpres
sigarmas
infotekno
metroproperti
siarandigital
corinedefarme
rhinocorp
cloudmedia
amornews
newsbreak
csms
newszonamerah
dutacendana
mediahub
ihsg
diksinews
publikita
hostija
suarakita
warga
pyramedia
eratv
analisanews
ayonet
getkurs
senjupremium
ppob-btn
sekoja
kasmaranjokowi
sigmanews
suarapetirnews
getjobs
beritakarya
sekolahpenerbangan

Logo Csms

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Arsitektur
  • Figur
  • Hunian
  • News
  • Tips

Berita Terkini

  • Mudah dan Cepat Cara Aktifkan Fitur Live di TikTok
  • Pemimpin Malaysia dan RI Bertemu Diam-Diam Bahas Rencana Penyatuan Negara
  • 10 Ide Rumah Minimalis Sederhana 1 Lantai 3 Kamar Tidur untuk Hunian Nyaman Keluarga
  • Panduan Sholat Idul Fitri dan Bacaan Niat serta Khutbahnya

    Copyright © 2025 Csms.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. by Csms.co.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 Csms.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. by Csms.co.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In