Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dilakukan dalam rapat paripurna pada hari Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini memicu berbagai tanggapan, terutama terkait dampak terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di tanah air.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan keyakinannya bahwa revisi KUHAP tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tugas-tugas KPK. Ia berpendapat bahwa undang-undang ini lebih berkaitan dengan aspek teknis dan praktik dalam penegakan hukum, bukan pada substansi yang menyangkut kewenangan KPK.
Setyo menjelaskan bahwa KPK memiliki ketentuan sendiri mengenai penyadapan yang harus dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pengawas. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Dampak Revisi KUHAP terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Revisi undang-undang ini dinilai penting untuk menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang khawatir bahwa revisi ini akan menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggar hukum.
Komitmen KPK untuk terus menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi menjadi sorotan di tengah peluncuran revisi ini. Setyo Budiyanto menekankan bahwa meskipun ada perubahan, ideologi dasar pemberantasan korupsi tidak akan berubah.
Pergeseran hukum seperti ini sering kali menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pelaksanaan undang-undang menjadi sangat krusial.
Kontroversi Seputar Beberapa Pasal dalam RKUHAP
Meskipun revisi keempat RKUHAP ini telah disetujui, dalam perjalanan menuju pengesahan, banyak kritik muncul dari publik dan pakar hukum. Beberapa pasal dinilai masih mengandung masalah dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
Salah satu pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai ketentuan penyadapan dan pengawasannya. Banyak pihak yang mengambil sikap skeptis, melihat potensi risiko terhadap privasi dan kebebasan sipil masyarakat.
Di tengah perdebatan ini, DPD RI dan sejumlah elemen masyarakat terus berupaya untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terkait pasal-pasal yang dirasa bermasalah, demi menciptakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Keterlibatan Pemerintah dalam Pengesahan Revisi RKUHAP
Pengesahan RKUHAP tidak terlepas dari keterlibatan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum. Dalam prosesnya, pemerintah berperan aktif dalam mendiskusikan berbagai poin yang ada dalam revisi, berupaya untuk mencari titik temu antara kepentingan legislatif dan eksekutif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR dan pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang lebih baik. Keterlibatan semua stakeholder menjadi sangat vital untuk menciptakan aturan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil.
Kesepakatan yang dicapai pun menggambarkan aspirasi kedua lembaga itu untuk melakukan reformasi hukum yang berkelanjutan di Indonesia, meskipun tantangan ke depannya masih harus dihadapi.











